
Jarang sekali kita mendengar kata BPK, mungkin BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
lebih sering. Tapi ini bukan masalah siapa yang lebih eksis dan populer.
Kepanjangan
BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Kepanjangan BPK yang sering dianggap sama
dengan BPKP ternyata memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan tugasnya.
Parahnya jika kita mengirim surat atau email yang ingin disampaikan ke BPK,
malah dikirim ke BPKP atau saat melihat berita, mengobrol dengan teman,
ternyata kita salah memaksudkannya.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
merupakan dua badan yang berbeda. Dua lembaga negara ini sama-sama mempunyai
fungsi pengawasan, tetapi BPK melakukan pengawasan eksternal sedangkan BPKP
melakukan pengawasan Internal (Audit).
Pasal 23 ayat (5) UUD1945 menetapkan bahwa untuk
memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan
itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada mulanya Badan Pemeriksa Keuangan hanya memilik
9 orang pegawai, ketua BPK pertama adalah R. Soerasno. Pada tanggal 12 April
1947 telah diumumkan kepada seluruh Instansi di Wilayah Republik Indonesia,
mengenai tugas dan fungsi BPK.
Walaupun masih menggunakan peraturan
perundang-undangan yang dulu (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), untuk sementara. Dulu kantor BPK terletak
di Magelang dan dipindahkan ke Yogyakarta pada 6 November 1948.
Pada 1959
dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan, berlakunya kembali UUD 1945.
Walaupun Badan Pemeriksa Keungan Berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas keuangan
RIS (Republik Indonesia Serikat) kegiatannya masih tetap memakai perundngan
Hindia Belanda.
Tahun 1973 dengan UUD no.5 akhirnya MPRS menetapkan kedudukan
BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula, sebagai Lembaga pemeriksa
eksternal keuangan Negara. BPK RI adalah satu-satunya lembaga pemeriksa
keuangan negara yang independen dan profesional.
Sedangkan BPKP adalah Lembaga Pemerintah yang Non
Departemen dengan peran pengawasan dalam hal keuangan dan pembangunan. Bagaimana,
sudah tahu kan kepanjan BPK, dan awas jangan ketuker lagi dengan BPKP, karena
kedua lembaga ini berbeda.
Semoga artikel kali ini bermanfaat bagi pembaca dan
menambah ilmu pengetahuan serta wawasannya.