Apa itu Undang – undang?

Hei..hei..hei...mbak –
mbak dan mas – mas yang cantik dan pintar. Masih ingat tidak, ketika dulu kita
masih di SD. Ada petugas yang selalu membacakan tentang Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945, pada saat upacara bendera.
Petugas yang membaca
UUD 1945 itu selalu mengenakan pakaian serba putih dengan menggunakan topi
hitam, dan pin bendera negara. Dia pasti akan membacakan isi dari undang –
undang dengan begitu lantang. Semua yang mendengarnya, pasti hanya terdiam.
Dalam UUD itu
dijelaskan bahwa
“kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan...”
Nah, pada saat petugas
upacara membaca itu. Yang ada dipikiranku adalah, “Apa itu undang – undang?”.
Pasti kamu juga bertanya – tanya kan, tentang “Apa itu Undang – undang?”.
Baiklah, aku akan memberitahumu, berdasarkan info yang aku peroleh.
Undang
– undang adalah...
Undang – undang itu
merupakan hukum yang telah di sahkan oleh badan legislatif ataulembaga
pemerintahan yang lain. ooo...jadi begitu ya? Iya, undang undang itu hukum.
Hukum ini disahkan oleh badan legislatif untuk dipatuhi oleh rakyat – rakyat
yang hidup di negara tersebut.
Makanya setiap negara itu
pasti memiliki undang – undang. Kan tidak mungkin dalam negara tanpa undang –
undang. Bisa – bisa rakyatnya tidak bisa diatur oleh hukum. Mereka bisa berbuat
seenaknya. Lalu, apa yang akan terjadi, jika rakyat pada seenaknya sendiri?
Moral di negara tersebut,
bisa hancur. Banyak pelecehan dan pembunuhan di mana – mana. Mbak dan mas kan
tahu sendiri. Bagaimana perkembangan zaman saat ini. Kejahatan merajalela,
hingga kita mau sembunyi di manapun, rasanya sudah tidak aman.