Apa itu Petisi?

Di era keterbukaan berpendapat seperti sekarang ini, kata “petisi”
jadi salah satu kata yang sering muncul dan dikumandangkan. Ya, apakah kamu
sering mendengar orang -orang menyebutkan kata “petisi” ini?
Atau ada protes, demo, dan lain sebagainya untuk mengajukan
petisi dengan dalih berbagai hal apa pun itu? Petisi memang sering jadi senjata
tersendiri ketika kita hendak menginginkan sesuatu dan mengajukan suatu ide
tertentu.
Hmm, mendengar seperti ini mungkin kamu masih bingung ya
tentang apa itu petisi? Ada yang belum paham tentang konsep petisi? Jadi, apa
sih sebetulnya petisi itu? Okay, simak di sepele aja yuk.
Arti petisi
Okay, kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi
online, petisi adalah (surat) permohonan resmi kepada pemerintah. Surat apa
ini? Lebih jelasnya, mungkin bisa merujuk pada kamus terkait ilmu politik.
Menurut Kamus Istilah Politik Kotemporer, petisi diartikan
sebagai surat permintaan atau kritikan yang diajukan kepada pemerintah mengenai
masalah atau kebijakan politik pemerintah.
Jadi, pada intinya, jika kamu ingin mengajukan suatu usulan,
permintaan, permohonan atau kritikan akan suatu kebijakan politik pada
pemerintah, kamu bisa mengajukannya dengan surat permohonan resmi berupa petisi
ini.
Umumnya, petisi ditulis atau ditandatangani oleh lebih dari
satu orang, meski bisa juga bila hanya satu orang yang mengajukan. Hanya saja,
akan lebih berpengaruh dan diperhatikan apabila petisi ini mendapat banyak
dukungan yang ditunjukkan dengan banyaknya tanda tangan.
Kenapa demikian? Sebab, bila lebih banyak tanda tangan
dukungan yang diperoleh, artinya usulan atau kritikan tersebut mewakili suara
atau kepentingan dari lebih banyak orang. Jadi, biasanya orang akan
mengumpulkan tanda tangan untuk petisi dalam jumlah sebanyak mungkin, sebelum
diajukan kepada pemerintah.
Petisi Online
Yang menarik, saat ini juga ada pengumpulan petisi lewat
online loh. Pernah melihat tautan yang bertuliskan “tanda tangani petisi ini”?
Ya, ini adalah semacam pengumpulan dukungan tanda tangan, hanya dengan
memanfaatkan jaringan internet.
Ketika ada suatu tuntutan tertentu, maka orang akan
menuliskannya di media dan meminta dukungan lewat online pula. Jika sudah
terkumpul banyak dukungan, barulah diajukan kepada si pembuat kebijakan alias
pemerintah. Salah satu situs yang paling lekat dengan petisi ini adalah
change(dot)org yang menjadi tempat pembuatan petisi online.
Petisi 50
Petisi yang sudah dibuat dan diajukan untuk pemerintah sudah
ada banyak sekali. Namun, ada salah satu petisi menarik di era sejarah yang
bisa dijadikan sebagai contoh. Contoh petisi yang cukup fenomenal adalah yang
dikenal sebagai petisi 50.
Apa itu petisi 50? Petisi 50 merupakan suatu
pernyataan keprihatinan yang ditandatangani oleh 50 orang tokoh Indonesia, tepatnya
pada tanggal 5 Mei 1980. Beberapa di antara ke-50 tokoh tersebut adalah A.H.
Nasutioan, Ali Sadikin, dan A.M. Fatwa.
Tentang apa petisi ini? Petisi ini berisi tentang kritikan
terhadap kebijakan pemerintah presiden kala itu, yakni Presiden Soeharto.